240 WNI Korban Dugaan TPPO di Filipina Kembali ke Tanah Air

Kepolisian menyebut 240 dari 242 warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina diizinkan pulang ke Tanah Air. (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian menyebut 240 dari 242 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina diizinkan pulang ke Tanah Air.

Izin tersebut diberikan oleh kantor Imigrasi Filipina atau Bureau of Immigration Philipine.

"Telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).

Meski begitu, ada 2 WNI yang tidak diizinkan kembali Indonesia, karena harus menjalani proses hukum di di Filipina.

"Jadi 2 WNI yang menjadi tersangka tetap di Filipina," katanya.

Ramadhan mengungkapkan, pemulangan ratusan WNI ini dilakukan bertahap mulai hari ini, Kamis 25 Mei 2023.

Saat ini, lanjutnya, tengah disusun rencana terkait jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia.

"Korban saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia," kata Ramadhan.

Penyusunan rencana kepulangan WNI korban TPPO ini dilakukan KBRI di Manila.

Sebelumnya, Kepolisian Indonesia bersama Polisi Filipina (Philippine National Police) membongkar sindikat kejahatan penipuan atau scamming jaringan internasional di Filipina.

Ribuan orang dari berbagai negara seperti china, Filipina hingga Indonesia dipekerjakan di sana.

Hasil pemeriksaan Kepolisian menyebut, kebanyakan dari mereka diduga sebagai korban perdagangan orang yang dipaksa menjadi penipu.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS