PARBOABOA, Medan - Pengeroyokan maut merenggut nyawa seorang pria bernama Andres Fransisko Hutasoit (26) di warung tuak di Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Di samping itu, dua orang lainnya, yakni Candro Lubis (26) dan Goklas Hutasoit (27) mengalami luka-luka.
"Atas kejadian ini kita sudah menangkap empat orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa, Jumat (10/3/2023) sore.
Johanson mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Lainnya Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput.
"Saat ini keempat orang tersangka sudah resmi ditahan," jelasnya.
Kapolres menjelaskan peristiwa maut tersebut berawal dari perselisihan antara ketiga korban saat mengendarai sepeda motor dan saling bersenggolan dengan kelompok pemuda lainnya.
Dalam percekcokan tersebut, lanjutnya, korban bersama teman-temannya melakukan penganiayyan ringan dengan para pelaku, dan saat itu masalah bisa diselesaikan dengan perdamaian.
"Setelah masalah selesai, lalu korban dengan kawan-kawan melanjutkan perjalanan dan singgah minum tuak di warung milik Goklas Hutasoit," ujarnya.
Johanson menyampaikan, kelompok pemuda yang terlibat cekcok kembali datang. Pelaku berjumlah enam orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor, langsung menganiaya ketiga korban.
Akibat kejadian, lanjutnya, satu orang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit di Medan.
Polisi yang menerima laporan adanya pengeroyokan maut ini lalu melakukan penyidikan mendalam dan mengamankan keempat tersangka.
"Dalam peristiwa tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa satu buah bongkahan batu, enam potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka," kata Kapolres.
Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2e subs pasal 351 ayat 3 yo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.