PARBOABOA, Labuhanbatu – Sebanyak lima mantan pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Akibat kasus itu, negara dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
"Prosesnya sudah dimulai pada tahun 2018 sampai dengan sekarang kami sudah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima aparatur sipil negara (ASN) dan satu dari pihak swasta, yang kebetulan sudah meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, melansir detikSumut, Selasa (22/11/2022)
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Fuad dan Burhanuddin menjabat sebagai Sekretaris DPRD, Fitri menjabat sebagai bendahara, Agus Salim sebagai Kabag Persidangan, Zulkarnain sebagai Kabag Keuangan dan Iman (almahrum) yang menjabat sebagai penyedia jasa.
Rusdi mengatakan, kasus ini bermula dari perjalanan dinas fiktif yang ditujukan untuk anggota DPRD Labuhanbatu pada 2013 silam. Selain melakukan hal itu, modus lainnya yang dilakukan para tersangka adalah menggelembungkan dana terhadap perjalanan yang telah dilakukan.
"Modusnya ada yang dengan membuat laporan palsu, kegiatan perjalanan dinas itu fiktif, dan ada juga yang menggelembungkan harga. Perjalanan dinasnya ada tapi harga tiket, hotel dan lain sebagainya dibuat lebih mahal dari harga yang sebenarnya," ungkap Rusdi.
Dikatakan Rusdi, jumlah perjalanan dinas yang direkayasa para tersangka ini mencapai 113 perjalanan ke berbagai daerah, seperti Riau, Jakarta, Manado dan lainnya.
Rusdi juga menyebutkan, pihaknya telah memeriksa seluruh anggota DPRD Labuhanbatu pada periode tersebut dan beberapa di antaranya telah mengembalikan uang usai proses penyidikan.
"Dalam kasus ini ada seratusan orang lebih yang sudah kita periksa. Termasuk 50 anggota dewan di periode itu. Namun sejauh ini belum kita temukan ada yang terindikasi kuat, ikut terlibat," kata Rusdi.
"Kita juga menunggu hasil persidangan. Dimana jika nanti ada ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah kepada tersangka baru, maka akan kita tindak lanjuti kembali," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan kelima tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) lantaran berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah selesai kita lakukan. Berkas perkaranya sudah P-21. Karena itu hari ini, kita rencanakan untuk menyerahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, Undang-undang Tipikor tahun 2001. Dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.