parboaboa

954 Jiwa di Dua Dusun di Deli Serdang Terancam Digusur Pemprov Sumut

Sondang William | Daerah | 10-08-2023

Tommy Sinulingga, kuasa hukum Desa Bandar Baru. (Foto : PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan – Dua dusun di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang terancam digusur oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Pasalnya saat ini, Pemprov telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada warga di Dusun I dan II untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.

Kuasa Hukum Masyarakat Bandar Baru, Tommy Aditya, menyayangkan tindakan Pemprov Sumut yang mengusir warga dari kampungnya tanpa kepastian. Misalnya merelokasi warga ke tempat baru.

"Sedangkan monyet saja mau dipindah dari hutan ke hutan harus dipikirkan bagaimana relokasinya, ini ada 952 nyawa yang terancam diusir dari tempat tinggalnya di Bandar Baru. Apakah pemprovsu menganggap warga ini lebih hina dari Binatang?” kesalnya saat ditemui PARBOABOA di Medan, Kamis (10/8/2023).

Tommy lantas menceritakan sejarah Desa Bandar Baru. Ia juga menyebut, warga dua dusun tersebut sudah lama bermukim di sana.

"Sebelum Indonesia Merdeka pun di sana sudah menjadi perkampungan. Itu bisa kita buktikan dengan dokumentasi atau peninggalan sejarah-sejarah di sana," ungkapnya.

Di masa Orde Baru, pemerintah lantas mengambil paksa tanah masyarakat tersebut. 

Beberapa dari masyarakat meninggalkan Bandar Baru, ada juga masyarakat yang terpaksa memberikan dokumen tanah mereka karena pemerintah beralasan ingin memperbaharui dokumen tanah tersebut.

“Alasannya bermacam-macam untuk mengambil paksa desa tersebut pada masa Orde Baru. Siapa yang tidak mau meninggalkan desa tersebut dituduh PKI (Partai Komunis Indonesia),” jelasnya.

Ketika Orde Baru berakhir di 1998, masyarakat kembali tanah tersebut dan bermukim di sana hingga saat ini. Bahkan telah dibangun fasilitas umum seperti sekolah, gereja, masjid dan lainnya.

Setelah lebih dari 20 tahun, Pemerintah Provinsi Sumut tiba-tiba mengeluarkan surat peringatan pertama dan meminta warga meninggalkan tanah tersebut dengan alasan memiliki Surat Keputusan Hak Pakai No. 2 Tahun 1988. Surat peringatan pertama itu dikeluarkan pada 2022.

"Padahal dokumen tersebut sampai saat ini juga tidak pernah diperlihatkan baik kepada saya atau masyarakat Bandar Baru," katanya.

"Padahal sebelum pemerintahan Edy Rahmayadi, gubernur-gubernur sebelumnya tidak ada mempersoalkan tanah tersebut," imbuh Tommy.

Salah satu warga yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Baru, Dame Satria Gurusinga membenarkan ancaman penggusuran yang dilakukan Pemprov Sumut. Bahkan, kata dia, Pemprov menempelkan surat peringatan tersebut di pintu rumah warga.

"Saat ini sudah peringatan ketiga dan kami sangat khawatir,” ujar Dame.

Demi menjaga dusun dari penggusuran, lanjut Dame, warga sempat telah membuat pos di tiga titik masuk ke desa yang dijaga setiap hari, pagi dan malam.

"Kami wajib menjaga, mana tahu nanti Satpol PP masuk, kami sudah bisa menghadang," ujarnya.

Pos tersebut dijaga oleh seluruh warga yang tinggal di Dusun I dan II, tidak hanya laki-laki, perempuan pun turut menjaga desa dari ancaman penggusuran.

"Semua lah yang jaga, ganti-gantian, mau pemuda desa, bapak-bapak sampai ibu-ibu juga menjaga desa tersebut bang,” tambah Dame.

Editor : Kurniati

Tag : #penggusuran    #desa bandar baru    #daerah    #digusur paksa    #sibolangit    #deli serdang    #digusur pemprov sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU