PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai AKBP Achiruddin layak dijatuhi sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AH, terhadap seorang mahasiswa dengan inisial KA.
Menurut Sahroni, keterlibatan Achiruddin dalam kasus tersebut telah membuat proses hukum mandek selama empat bulan sejak kejadian pada bulan Desember 2022 lalu.
"Saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan. Sang ayah jelas terlibat," ucap Sahronim seperti dikutip Parboaboa dari laman Parlementaria, Sabtu (29/4/2023).
Oleh karena itu, Sahroni menilai bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perlu diberikan sebagai bentuk pertimbangan agar kepecayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak merosot.
“Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot," ungkapnya.
Seperti diketahui, anak perwira polisi, AH menganiaya seorang mahasiswa berinisial KA, diduga karena motif asmara. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2022, namum kasus ini baru viral setelah diunggah di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, AH terlihat memukuli, menendang dan berulangkali membenturkan kepala korban ke aspal.
AKBP Achiruddin diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, karena dia melakukan pembiaran, dengan menyaksikan langsung anaknya menganiaya KA.