PARBOABOA, Medan - AKBP Achirudin Hasibuan akhirnya ditahan Propam Polda Sumut, buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Achirudin Hasibuan juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag BinOpsnal di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achirudin disebut melakukan pembiaran, dengan menyaksikan langsung anaknya menganiaya KA.
“AKBP melakukan pembiaran. Pasal 13 Perpol tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak perwira polisi, AH diduga karena motif asmara.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 dan video penganiayaan AH baru viral, beberapa hari terakhir.
Dalam rekaman video tersebut, AH terlihat menghajar korban hingga tersungkur dan bersimbah darah.
Korban KA lantas melapor ke Polrestabes Medan. Namun, laporan tersebut tidak diproses, dan diambil alih Polda Sumut.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Polda telah menetapkan AH sebagai tersangka.
“Kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap AH,” tegasnya.
Kejadian penganiayaan ini disebut netizen di media sosial sebagai kasus Mario Dandy jilid dua, di mana sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya dipecat dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).