PARBOABOA, Tebing Tinggi - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hilir, menangkap dua pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum kerjanya yang sempat terekam CCTV (Closed Circuit Television atau Kamera Televisi Sirkuit), pada Sabtu (08/04/2023) dini hari.
Kepala Polsek Padang Hilir, AKP Sulem Sigalingging mengatakan, para pelaku berinisal RK (26) dan ESL (27), warga Dusun I Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas mengamankan kedua dari tempat terpisah.
"Pelaku RK (26), ditangkap di Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan ESL (27) ditangkap di Dusun I Tambak Rejo, Kabupaten Deli Serdang," kata Sulem kepada Parboaboa.
Ia menceritakan, aksi pencurian kedua tersangka menyateroni rumah Wiwik (38), warga Jalan Namat Damanik Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Senin (27/3/2023).
"Mereka masuk ke dalam pekarangan rumahnya dengan cara membuka paksa gembok pintu garasi, lalu mengambil dua unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kedua sepeda motor tersebut," jelasnya.
Sulem menyebut, kedua sepeda motor yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp35 juta," sebutnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni satu buah topi yang dipakai tersangka, dan satu buah baju biru yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di cctv.
"Tim langsung membawa kedua pelaku ke Polsek Padang Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana," pungkasnya.