PARBOABOA – APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah (Pemda) yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dengan anggaran ini, pemerintah daerah dapat membangun fasilitas dan layanan masyarakat.
APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Rancangan APBD merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disahkan dalam Perda. Semua rencana APBD diwujudkan dalam waktu satu tahun mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa itu APBD secara lengkap, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Pengertian APBD
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, APBD adalah wacana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah. Sehingga, APBD dapat dikatakan sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya.
Adapun komunikasi yang dimaksud yaitu mengenai prioritas pengalokasian oleh pemda setelah selesai berkoordinasi dengan pihak pembuat peraturan daerah, yakni DPRD.
Selain itu, anggaran yang dimaksud juga merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dengan persetujuan DPRD. APBD terdiri atas anggaran pendapatan daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.
Fungsi dan Tujuan APBD
Tujuan APBD adalah membantu pemerintah daerah untuk mendata pendapatan dan pengeluaran selama satu tahun. Dengan kata lain, APBD disusun dengan tujuan untuk menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, serta mencegah terjadinya penyelewengan dana yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, tujuan APBD adalah sebagai bentuk keadilan dan efiensi dalam pengadaan barang maupun jasa, serta menjamin penetapan prioritas belanja daerah dalam satu tahun.
Mengacu pada Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006 dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat beberapa fungsi APBD dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
1. Fungsi otorisasi
APBD menjadi standar pemerintah daerah untuk melakukan aktivitas menghitung pendapatan dan belanja daerah dalam siklus satu tahun.
Selain mencatat, fungsi otorisasi diartikan bahwa APBD adalah sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi perencanaan
Dalam pasal 16 dijelaskan, bahwa fungsi perencanaan dalam APBD mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi landasan bagi manajemen dalam merancang kegiatan pemerintah daerah dalam satu tahun.
4. Fungsi pengawasan
Pengawasan dalam APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, APBD juga menjadi pedoman bagi masyarakat maupun lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
5. Fungsi alokasi
Dalam hal ini, APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja guna memangkas angka pengangguran, meminimalisasi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi perekonomian.
4. Fungsi distribusi
Kebijakan pada fungsi ABPD baik penganggaran, pendapatan, dan belanja daerah dapat digunakan untuk semua pihak, bukan hanya fokus dalam satu daerah saja, serta harus memperhatikan rasa kejahteraan, keadilan, dan kepatuhan.
5. Fungsi Stabilisasi Â
APBD adalah pengelolaan keuangan daerah yang juga berfungsi sebagai stabilisasi. Dalam hal ini, APBD digunakan sebagai alat untuk menjaga dan memeilihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.
Dasar Hukum Penyusunan APBD
Rancangan APBD dibuat sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum penyusunan APBD, yaitu:
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang pedoman, pengurusan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah, berserta tata cara, pengawasan, penyusunan dan perhitungan dalam anggaran APBD.
- Undang-Undang nomor 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah.
- Undang-Undang nomor 33 tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pemerintahan pusat dan daerah.
- PP No. 105 tahun 2000 mengenai tentang keuangan daerah dan pertanggunganjawaban keuangan daerah.
Mekanisme Penyusunan APBD dan Tahapannya
Perlu kita ketahui, bahwa mekanisme penyusunan APBD setidaknya melalui tiga tahap yang berhubungan dengan perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.
Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah apbd ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaiamana yang tertuang di dalam undang-undang.
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan PP No. 58 tahun 2005 mengenai adanya pengelolaan keuangan daerah. Berikut ini beberapa mekanisme penyusunan APBD yakni:
- Tahapan I – Perancangan
Rancangan APBD mengajukan permohonan rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Kemudian, dalam hal anggaran diperkirakan defisit dari berbagai sumber, maka dengan adanya pembiayaan tersebut dapat menutup defisit dalam peraturan daerah.
Pemerintah daerah mengajukan permohonan Rancangan APBD (RAPBD) dengan DPRD disertai juga dokumen dan penjelasan pendukung. Umumnya, kegiatan rancangan ini akan diajukan dalam bulan oktober untuk membuat APBD selanjutnya setiap tahun.
APBD dirancang dan diajukan oleh pemerintah daerah kepala DPRD dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, dalam tahap ini akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.
- Tahapan II – Pembahasan dan Persetujuan
Rancangan APBD (RAPBD) akan dibahas oleh pemerintah daerah, melalui usulan dari DPRD. Selain itu dalam mekanisme penyusunan apbd tahapan yang dilakukan setelah rapbd disetujui oleh dprd adalah memberikan keputusan yang diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas akan dilaksanakan.
Kemudian apabila rancangan APBD disetujui, maka RAPBD akan ditetapkan sebagai APBD melalui melalui peraturan daerah (Perda).
Namun, apabila RAPBD tidak disetujui, maka pemerintah bisa melakukan pengeluaran yang lebih kecil daripada anggaran APBD yang dibuat tahun sebelumnya.
- Tahapan III – Pelaksaanan
Setelah APBD ditetapkan sesuai peraturan daerah, di mana kententuan lebih jelas mengenai pelaksanannya lanjutan yang akan dituangkan melalui keputusan dari kepala daerah.
- Tahap IV - Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat perlu disampaikan kepala daerah dengan DPRD. Karena penyampaian laporan ini telah tertuang ke dalam UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
Kepala daerah wajib penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, dengan DPRD paling lama 6 bulan setelah satu tahun anggaran berakhir.
Di dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran yang sangat besar.
Karena berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian APBDN dijelaskan sebagai “rencana keuangan tahunan pemerinah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.â€
Sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya dikenal sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Jika sudah disetujui oleh DPRD RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
Sementara itu, pengertian APBD dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah disetujui oleh DPRD.
 Di mana penyusunan APBD juga memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, karena dalam konteks adalah DPRD. Namun sebelum disetujui DPRD, namanya dikenal RABPD dan setelah resmi akan dberlakukan juga selama satu tahun.
Pengaruh APBD Terhadap Perekonomian
Berikut ini mekanisme penyusunan apbd dan pengaruhnya terhadap perekonomian negara, meliputi:
1. Memberikan pedoman dalam kegiatan pembangunan ekonomi di daerah
APBD dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi. Sehingga semua kegiatak daerah terarah dengan baik dan bisa meningkat.
2. Sebagai alat perbaikan ekonomi
APBD dibuat sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian dengan mengurangi pungutan yang memberatkan pada penyusunan APBD tahun selanjutnya.
3. Dapat mempengaruhi perubahan harga di daerah
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka menaikkan tarif beberapa pungutan. Semua kenaikan tarif tentunya akan memberikan pengaruh terhadap, harga barang dan jasa di daerah.
Sehingga hal ini dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah. Agar tidak menaikkan tarif pungutan dan membuat biaya ekonomi menjadi tinggi.
4. Dapat mempengaruhi tingkat produktivitas perusahaan
Jika pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah yang menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah, bakal mempengaruhi produktivitas perusahaan tertentu.
Contohnya, perusahaan yang menjual produknya ke daerah lain atau perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari daerah lain akan menerima dampak kebijakan ini.
5. Dapat mempengaruhi tingkat pemerataan distribusi pendapatan
Fungsi distribusi APBD adalah tingkat pemerataan yang dapat mempengaruhi distribusi pendapatan. Contohnya di daerah Pekanbaru banyak pengusaha sarang burung walet.
Hal itu dapat membuat para pengusaha di sana menjadi lebih kaya, serta dapat menyebabkan kecemburuan dan ketimpangan distribusi pendapatan.
Sehingga, dalam APBD dianggarkan juga pajak sarang burung walet yang nantinya, pajak ini akan digunakan pemerintah daerah untuk pentingan masyarakat banyak. Maka dengan adanya distribusi pendapatan di masyarakat akan lebih merata.
Perbedaan APBN dan APBD
Setelah mengetahui apa itu APBD, selanjutnya kita harus memahami tentang perbedaan APBN dan APBD berdasarkan lingkup cakupannya. Di mana APBN merupakan anggaran pendapatan tingkat negara atau nasional.
Sedangkan APBD adalah anggaran pendapatan tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yag disetujui oleh DPRD. Anggaran ini direncanakan dalam waktu satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.
Demikian penjelasan tentang apa itu APBD, lengkap dengan mekanisme penyusunannya hingga perbedaannya dengan APBN. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.