PARBOABOA, Sukabumi – Seorang wanita paruh baya berinisial NYS (49) diperkosa setelah harta benda dirumahnya dicuri oleh para perampok, di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan kejadian ini berawal dari tiga pelaku yang berinisial T, HU, dan RA masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam berupa golok.
“Setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan senjata tajam, lalu tersangka T dan HU mengambil 6 unit handpone milik korban dan saksi, setelah itu korban langsung diperkosa oleh pelaku T," ujar Zainal, Kamis (27/1/2022).
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dijemput oleh rekannya RA menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada (23/1/22) ketiga tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Sukabumi.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebilah golok, telepon genggam, tali dan pakaian korban,” ujar Zainal.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Pelaku diganjar Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Editor: -