PARBOABOA, Medan- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut mencatat harga cabai merah capai rekor harga tertinggi pada tahun 2022.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut Barita Sihite mengatakan, sebelumnya rekor harga tertinggi sempat terjadi pada 11 Maret 2022 dan kembali terulang pada tahun 2022 ini.
"Rekor harga tertinggi ini mencapai Rp 57.774 per kilogram, sebelumnya rekor tertinggi di harga Rp 55.136 per kilogramnya." Ujarnya.
Barita mengatakan, untuk harga di kota IHK naik Rp 1.158 per kilogram dan di non kota IHK naik Rp 14.666 per kilogram, jika dibandingkan pada Rabu (08/06/2022).
Penyebab melonjaknya harga cabai merah ini dikarenakan kurangnya pasokan dari daerah dan pulau Jawa. Kurangnya pasokan disebabkan produksi cabai merah yang nyaris tidak ada akibat masa panen habis.
Selain cabai merah, beberapa komoditas serupa seperti cabai rawit hijau juga mengalami lonjakan harga.
"Selain cabai merah, kondisi serupa juga terjadi untuk komoditi cabai rawit hijau.” Pungkasnya.
Barita memperjelas, untuk harga tertinggi cabai merah terjadi di daerah Kabupaten Toba yakni seharga Rp 70.000 per kilogramnya. Sedangkan untuk harga cabai rawit hijau tertinggi terjadi di Kabupaten Dairi dengan mencapai harga Rp 61.333 per kilogramnya.
Di sisi lain, salah seorang pedagang di Pasar Sore Padang Bulan Medan, D Sembiring mengungkapkan dampak dari kenaikan harga tersebut membuat konsumen membatasi pembelian.
"Nggak tahu lagi apakah nanti harga cabai merah naik lagi atau bisa turun." Ujarnya.