PARBOABOA - Suara toa masjid akan bergema sampai ke telinga warga. Bila suatu waktu ada keluarga di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, mengalami kemalangan. Sejurus kemudian, pengurus STM segera membantu menguburkan keluarga sedang mengalami kemalangan atau duka cita itu.
“Kalau prosedurnya gini sebagai anggota Serikat Tolong Menolong (STM), cukup dia melapor ke Ketua STM. Ketua STMkan tahu dia, yaudah ada kemalangan gitu lantas diumumkanlah di mesjid,†ungkap Imran, 50 tahun, Kepala Lingkungan (Kepling) V, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis 16 Maret 2023.
“Jadi yang dia dapat itu uang penguburan, uang kafan, enggak perlu dokumen. Itu sudah ada. Setiap anggota STM itu ada Kartu Keluarganya sama pengurus STM. Jadi sudah tahulah, Ketua STM itu sama anggotanya,†tambahnya lagi.
Imran juga tak memungkiri tidak semua warga lingkungannya mau ikut menjadi anggota STM di wilayah Lingkungan V, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Alhasil, bila ada warga yang ikut maupun tidak ikut menjadi anggota STM di lingkungan. Mereka tetap mendapat bantuan STM saat mengalami kemalangan.
“Seandainya bukan anggota STM, kalau dia berada di rumah. Kemalangan inikan, tetap dilakukan penguburan fardu kifayah. Orang yang enggak ikut STM, nah dia dapat juga (bantuan kemalangan) tapi separuh,†ungkapnya kepada parboaboa.com.
Berapa sih bantuan STM diberikan itu? Menurutnya, uang penguburan dari STMÂ berjumlah Rp850 ribu. Sedangkan untuk kain kafan mencapai Rp1 jutaan. Bahkan pengurus STM juga memberikan bantuan mobil ambulans.
“Karena fardu kifayah menyangkut umat,†ungkap Imran.
Imran juga tak menampik kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim lingkungannya berlokasi di Jalan Halat sudah penuh. Maka, ada saja proses timpa-menimpa di lokasi pemakaman tanah wakaf itu.
“Atas penuhnya areal makam, tak jarang membuat proses penguburan terjadi timpa-menimpa,†ungkapnya.
“Kalau sudah penuh dicarilah apa ada ditimpa dari keluarga yang meninggal ini. Lihatlah tahun berapa meninggalnya. Di sini banyak sudah full  . Jadi kalau meninggal ditanya timpa atau enggak?,†tambahnya lagi.
Sedangkan biaya penguburan TPU Muslim Jalan Halat sebesar Rp850 ribu. Juga sudah termasuk upah gali kubur. Ada surat keterangan Kepling menyatakan warga telah meninggal dunia. Juga melampirkan foto copy KTP warga meninggal dunia itu.
STM Lingkungan XXI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, memiliki cerita lain.
“Kalau di sini tidak ada pungutan liar dari preman-preman ataupun warga sekitar. Cuma dari selama ini yang saya tahu. Kita wajib lapor ke tukang gali kubur yang berjumlah tiga orang, itu bayar Rp300.000. Kemudian, bilal mandikan mayat Rp100.000, terus asisten bagian mengkafani itu seikhlas hati kita, mau Rp100.000 satu orang berarti kalau dua orang Rp200.000, kalau Rp50.000 per orang, berarti dua orang Rp100.000. Belum lagi papan untuk di dalam kuburnya,†ungkap Suhariani pengurus STM di sana kepada parboaboa.com, Jumat 17 Maret 2023.
Suhariani juga memerinci biaya anggota STM Lingkungan XXI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Jumlah anggota STM lingkungannya sebanyak 65 orang.
“Kalau pengutipan, setiap ada yang meninggal Rp5.000, tahunan Rp60.000. Tahunan itu untuk kalau yang meninggal lebih dari budget itulah yang keluar untuk menambahkannya. Ya, sebetulnya Rp800.000 tidaklah cukup, jangan untuk masak, untuk tamu saja budget-nya sudah berapa? Rp1.500.000 barulah bisa kita bilang lapang. Karena itu tadi kita perkirakan saja untuk tukang gali kubur Rp300.000, untuk bilal mandikan Rp200.000 lah kita bilang, terus untuk beli perlengkapan fardhu kifayah kita buatlah Rp400.000, belum lagi papan (kayu) daan segala macamnya. Untuk pasnya bisalah Rp1.200.000, tapi supaya lapang Rp1.500.000,†ungkapnya.
Sedangkan menyoal timpa-menimpa kuburan di TPU Kelurahan Tanjung Mulia (Porta) di lingkungannya. Suhariani menyatakan, urusan tersebut adalah urusan tukang gali kubur di TPU tanah wakaf itu.
“Itu saya kurang tahu, masalah itu tukang gali kuburlah yang tahu di mana dimakamkan warga tersebut. Makanya itu tadi, kalau orang yang sudah lama meninggal (di dalam kubur) mungkin digali lagi, kemudian ditimpakan di situ. Kalau setahu saya itu biasanya ada permintaan keluarga (ditimpa kuburannya atau tidak),†jelasnya.
“Kalau STM yang saya tahu selama ini, itu hanya mengeluarkan uang santunan sama ada memberikan kata sambutan dari Ketua STM saat hendak keberangkatan mayat dari rumah duka ke pemakaman. Cuma itu di lingkungan sinikan, setiap lingkungan itu berbeda-beda ketentuannya,†tambahnya lagi.
Wawancara
Menimpa Jenazah Dalam Liang lahat, Etikanya Keluarga Yang Menimpa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara, H Maratua Simanjuntak, menyampaikan pandangannya menyoal timpa-menimpa kuburan di TPU Pemakaman beberapa kota di Sumatra Utara kepada parboaboa.com melalui telepon seluler, Jumat 17 Maret 2023. Berikut petikannya:
Apa hukumnya dalam menimpa jenazah dalam liang lahat yang sudah ada jenazah sebelumnya?Â
Boleh, kalau sudah hancur mayatnya dan ada jarak beberapa tahun. Kalau kuburannyakan enggak bisa bertambah. Orang yang meninggal bertambah, makanya dibolehkan secara umum etikanya keluarga (yang menimpa).Â
Bagaimana MUI memandang adanya kutipan yang memberatkan keluarga yang berduka saat memakamkan?Â
Lihat dulu kuburannya, kalau tanah wakaf enggak bolehlah (ada kutipan memberatkan), paling biaya pemeliharaan. Tapi kalau Yayasan sesuai dengan aturan mereka itulah, kalau di tempat kita di Sumatra Utara enggak banyak itu (pemakaman) yayasan, Jakarta yang banyak. Kita juga ada kuburan (disediakan) Pemda. Itu sesuai dengan aturan merekalah. Biasanya ada uang gali kubur.Â
Reporter: Ari Bowo dan Deddy Irawan
Editor: Fery Sabsidi