PARBOABOA, Simalungun – Desa Sitalasari di Kabupaten Simalungun tidak kebagian Dana Desa Tahap I tahun anggaran (TA) 2022. Kemungkinan desa tersebut juga tidak akan mendapat Dana Desa Tahap II dan III tahun ini.
Hal itu merupakan akibat dari tindakan Sekretaris Desa bernama Yusdi yang memalsukan tanda tangan Ketua Maujana, Sekretaris Maujana, dan anggota Maujana untuk penyetujuan APBNag 2021.
Pangulu Nagori Sitalasari Taruli Manulang saat dikonfirmasi menceritakan, pemalsuan tanda tangan ini dilakukan oleh Yusdi pada Mei 2021 lalu, tanpa sepengetahuannya.
“Saya nggak tahu. Kalo saya tahu mana mungkin jadi. Pasti kita cari jalan keluarnya,” ucap Taruli kepada Parboaboa, Selasa (15/6)..
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan ini dilakukan karena Yusdi kesulitan untuk mendapat tanda tangan ketiga pihak tersebut, padahal nagori sudah sangat membutuhkan pencairan dana untuk keperluan desa, seperti pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Mau menekenkan APBNag, susah orang itu, sementara BLT sudah mendesak. Jadi ditekennya sendiri,” jelasnya.
Pemalsuan tanda tangan ini akhirya dilaporkan oleh Maujana ke Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun. Namun hingga hari ini, Rabu (15/6/2022), masih belum ada penyelesaiannya, meskipun Yusdi sudah mengakui pemalsuan tanda tangan tersebut.
Taruli juga mengatakan pihaknya sudah berusaha maksimal agar dana desa ini dapat cair. Namun, dia sudah menyerah karena sampai saat ini belum ada penyelesaian dari maujana.
“Udah begitu, begitulah. Udah malas aku. Udah maksimal kami buat, segala macam cara. Udah ke Inspektorat, udah ke Polres juga tapi belum ada penyelesaian,” ucapnya.