PARBOABOA,
Madiun - Seorang pedagang (HH) diculik saat hendak bertransaksi
jual beli mobil di Jakarta.
Satuan Reskrim Polres Madiun telah menangkap tiga dari
empat penyandera yaitu, HS, AF dan S. Tersangka nekat menculik korban lantaran
ingin memeras keluarga korban dengan nilai tebusan Rp 5 miliar.
“Jadi motif penyendaraan ini pemerasan. Para tersangka meminta
sejumlah uang tebusan hingga Rp 5 miliar kepada keluarga korban. Tak segera
dipenuhi, korban disekap di dalam mobil dibawa dari Jakarta hingga ke Kabupaten
Madiun, Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja
Pratama pada Sabtu (7/8).
Korban berhasil kabur saat para tersangka minum kopi di
sebuah warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur,
Rabu (4/8).
“Saat para tersangka minum kopi di warung, korban ditinggal
sendirian di dalam mobil yang posisinya menyala. Situasi itu dimanfaatkan
korban yang duduk di belakang langsung mengambil alih kemudi dan tancap gas
kabur,” kata Raja.
Awalnya keluarga dimintai uang tebusan sebesar Rp 5 miliar.
Namun keluarga tidak mampu, sehingga tebusan turun menjadi Rp 50 juta.
Keluarga korban yang tinggal di Mangga Besar, Jakarta Barat
lalu mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada para tersangka sebagai jaminan
awal. Sambil menunggu pelunasan tebusan, korban disandera di dalam mobil dan
dibawa para tersangka menuju Surabaya, Jawa Timur.
Raja mengatakan sebelum terjadi penculikan, korban dan para
tersangka rupanya sudah saling mengenal. Pasalnya mereka pernah bekerja sama
dalam satu urusan usaha. Untuk menculik korban, kata Raja, para tersangka
menemui korban yang bertransaksi membeli mobil milik korban dengan sistem COD.
Saat tiba di lokasi COD, para tersangka langsung menyekap korban didalam
mobilnya dan membawa larinya ke arah Jawa Timur.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini korban masih berada di Kabupaten Madiun. Sementara tiga tersangka ditahan di Mapolres Kabupaten Madiun.