PARBOABOA, Surabaya – Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri.
Sidang tersebut digelar di Polda Jawa Timur dan memutuskan Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, dia harus bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang sudah diperbuat.
“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).
Dalam kasus ini, Bripda Randy masih akan diperiksa penyidik. Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan.
“Kami berkomitmen menjalankan instruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana,” jelasnya.
Kamis siang, Bripda Randy diputuskan bersalah dan resmi diberhentikan dari kepolisian dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Prompa di Markas Polda Jatim.
Gatot menyebut Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa dengan bunuh diri meneguk racun. Ia nekat melakukan itu karena depresi lantaran diminta pelaku untuk menggugurkan kandungannya. Diketahui juga korban sudah melakukan aborsi dua kali terhadap janin dikandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, Polda Jatim akhirnya menyatakan Bripda Randy sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Dengan ancaman humuman 5 tahun penjara.