parboaboa

Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Adinda Dewi | Hukum | 05-10-2022

(Foto: Kristianto Purnomo/Kompas.com)

PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mempertontonkan Ferdy Sambo dkk ke publik terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/10/2022) hari ini. Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun proses pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022) kemarin. Dia juga mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah box plastik, namun ia tidak menjelaskan rincian dari barang bukti tersebut.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan, pelimpahan tahap dua kasus Ferdy Sambo dkk sengaja dilakukan terpisah, antara penyerahan barang bukti dan tersangkanya. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus, Selasa kemarin.

Dan penyidik baru akan melimpahkan para tersangka pada Rabu hari ini.

"Besok tersangkanya. Keduanya digelar di Kejari Selatan," katanya

Dengan demikian, penyerahan lima orang tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB. Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah di tetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #kejagung ri    #hukum    #polri    #proses hukum sambo    #kasus pembunuhan brigadir j   

BACA JUGA

BERITA TERBARU