PARBOABOA, Pematang Siantar – Dinas Perhubungan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kota Pematang Siantar, Senin (24/4/2023) kemarin mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) setelah adanya temuan pemungutan uang parkir di pekarangan milik warga sekitar Taman Hewan sebesar Rp50 ribu.
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang, pungutan liar dilakukan oknum juru parkir yang berjaga di kawasan Taman Hewan Pematang Siantar.
“Kita telah menemukan salah satu jukir yang melakukan pungli di area wisata Kebun Binatang Pematang Siantar. Padahal sebelumnya kita telah sepakat untuk membebaskan pungutan biaya parkir,” Katanya kepada PARBOABOA, Selasa (25/04/2023).
Dalam Surat Keputusan Bersama disebutkan, jasa penitipan kendaraan selama Lebaran dan hari-hari besar keagamaan sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp15 ribu untuk roda empat.
Kemudian, pemilik lahan yang menggunakan lahan sebagai tempat jasa penitipan kendaraan diminta memasang spanduk yang berisi informasi tarif jasa penitipan kendaraan bagi pengunjung atau masyarakat.
Julham juga mengingatkan masyarakat yang telah mengetahui isi surat keputusan bersama tersebut memberitahukan ke sanak kerabat yang hendak berkunjung ke Taman Hewan Pematang Siantar.
“Mohon diinfokan terkait tarif tersebut jika ada keluarga yang berkunjung Ke Taman Hewan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dishub Pematang Siantar membantah adanya tambahan pungutan parkir untuk taman-taman di kota itu. Salah satunya terjadi di Taman Merdeka Pematang Siantar.