PARBOABOA,Simalungun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp500 juta melalui kegiatan uji kendaraan bermotor (KIR) untuk tahun 2022.
“Kita targerkan PAD untuk tahun ini sebesar Rp500 juta dari KIR. Kita optimis akan capai target tersebut,” ucap Kepala Dishub Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih kepada PARBOABOA saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Sabar mengatakan, pihaknya sangat optimis mencapai target tersebut lantaran gedung pengujian yang berada di Pamatang Raya telah beroperasi kembali pada Desember 2021 lalu. “Setelah gedung pengujian itu dibuka, setidaknya sudah ada kurang lebih Rp365 juta yang masuk dalam kas daerah,” ucapnya.
KIR sendiri merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya, terkhusus kendaraaan yang membawa angkutan seperti, angkutan kota (angkot), bus, dan truk.
Uji KIR harus dilakukan secara berkala atau enam bulan setelah pengujian pertama, hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Bagi yang tidak melakukan uji berkala ada sanksi yang diberlakukan, seperti pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Adapun tujuan dari kegiatan KIR adalah untuk menjamin keselamatan para penumpang kendaraan. Selain itu, retribusi dari kegiatan KIR juga nantinya bisa menjadi pendapatan bagi daerah itu sendiri.
Oleh karena itu, Sabar sangat yakin pihaknya akan memenuhi target tersebut sampai akhir tahun 2022. Pasalnya, ia menyebutkan bahwa masih banyak kendaraan khususnya di Kabupaten Simalungun yang belum melakukan KIR secara berkala.
"Dengan sisa waktu yang masih ada 3 bulan lagi sampai bulan Desember nanti, Kita optimis target PAD dari uji KIR sebesar 500 juta tersebut akan bisa dicapai. ucapnya
“ kita imbau kepada seluruh masyarakat, khusunya para angkutan umum untuk segera melakukan uji KIR secara berkala guna menjamin keselematan para penumpang," tambahnya lagi.