Penting! Ditlantas Polda Sumut Bakal Terapkan ETLE Mobile Awal Agustus

Ilustrasi penerapan ETLE Mobile (Dok: Suara Surabaya)

PARBOABOA, Sumut – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik kian gencar diberlakukan guna menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, pihak kepolisian kini mulai menerapkan metode ETLE Mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

ETLE Mobile sendiri merupakan jenis tilang elektronik terbaru, di mana personel polisi berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone khusus untuk memotret plat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah direkam, para pelanggar nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat masing-masing.

Sistem ETLE Mobile direncanakan bakal diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Menurut Ditlantas Polda Sumut, ETLE Mobile bakal diberlakukan pada awal bulan Agustus 2022. Namun, pihak Ditlantas akan tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.

Di samping itu, Kombes Indra Darmawan selaku Dirlantas Polda Sumut mengatakan, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile akan diberlakukan. Menurutnya, surat tilang masih penting diberlakukan terlebih dalam keadaan darurat.

“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” kata Indra dikutip dari NTMC Polri, Senin (1/8).

Sebagai informasi, saat ini sudah lebih dari 700 unit ETLE mobile melalui kamera handphone (HP) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Sistem ini, paling banyak tersebar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

"ETLE mobile sudah ada di Polda-polda. Kini Polda Jateng (Jawa Tengah) ada sebanyak 700 ETLE," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, sebagaimana dilansir Korlantas Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS