PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengkaji pemberian insentif maupun sanksi bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasanya.
Adapun untuk insentif, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi tersebut.
“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Kemudian, Jokowi menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
“Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPAN-RB, untuk yang namanya tukin ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya akan semangat akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi,” tuturnya.
Sedangkan untuk sanksinya, Kepala Negara meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskannya.
Lebih lanjut, dengan adanya insentif dan sanksi, Jokowi berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.
“Jadi saya harapkan nanti akan kita cek lagi agar semuanya menjadi optimal dan kalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau yang masih beli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya,” tandasnya.