DPRD Pematang Siantar Akhirnya Terima Salinan Putusan MA Terkait Pemakzulan Wali Kota, Pengamat Ingatkan Potensi Korupsi Lewat Hak Angket

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kini sudah berada di meja Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar disebut telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

"Salinan sudah diterima semalam, dikirimkan lewat pos, pada tanggal 17 Juli 2023," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pematang Siantar, Eka Hendra yang membenarkan menerima salinan putusan MA terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar pada 24 Juli 2023, pukul 19.00 WIB.

Beberapa minggu lalu, salinan Putusan MA terkait penolakan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dengan Nomor 1P/UP/2023 yang telah beredar di kalangan masyarakat.

"Putusan MA Nomor 1P/UP/2023 telah diterima dan dari MA telah menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2023, tanggal 20 Maret 2023 tentang Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Kebijakan Walikota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tidak ramah berdasarkan hukum," ujarnya.

Sambungan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang kini sudah berada di meja Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M. Lingga mengaku akan mempelajari hasil Putusan MA yang menolak pemakzulan mereka terhadap Wali Kota Susanti Dewayani.

"Baru semalam kita terima, nanti kita pelajari dan sebarkan dengan teman-teman dewan lainnya untuk membahas ini," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).

Timbul mengaku DPRD Pematang Siantar akan tetap menjalin hubungan dengan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

"Secara putusan kita sudah terima. Pasti tetap kita jalankan fungsi sebagai kita di DPRD ini sendiri bersama Wali Kota Pematang Siantar. Selanjutnya kita akan adakan pembahasan terkait ini (Putusan MA), sebab waktu pembahasannya masih akan dijadwalkan Bamus DPRD. Tunggu saja saya kabari," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan gugatan DPRD Kota Pematang Siantar untuk memakzulkan Wali Kota Susanti Damayanti, lewat surat Putusan MA Nomor 1P/UP/2023.

Pemakzulan tersebut diajukan DPRD Pematang Siantar melalui rapat paripurna, Senin, 20 Maret 2023. Dalam rapat itu, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar sepakat terkait usulan tersebut.

Pemakzulan dilakukan karena belum genap sebulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Pematang Siantar, Susanti memutasi 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Tidak hanya itu, Susanti juga memberhentikan dan menurunkan jabatan beberapa ASN tanpa hukuman peringatan terlebih dahulu atau terbukti melakukan pelanggaran.

Respons Pengamat

DPRD Kota Pematang Siantar seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat mengingat anggaran yang digelontorkan dalam pelaksanaan pemakzulan Wali Kota mencapai Rp500 juta yang berasal dari APBD. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 


Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik, Pinondang Nainggolan menilai, DPRD Kota Pematang Siantar seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat mengingat anggaran yang digelontorkan dalam pelaksanaan pemakzulan wali kota mencapai Rp500 juta yang berasal dari APBD Kota Pematang Siantar.

"Kita flashback dulu, dimana ini satu beban moral dan diharap berjuang untuk kepentingan rakyat. Namun sampai saat ini DPRD belum bisa menjelaskan terhadap Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022. Hukum mana yang dilanggarkan (Wali Kota) pun membuktikan ASN mana yang memberikan keluhan atas keputusan tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon kepada PARBOABOA, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, anggaran yang telah digelontorkan terkait hak angket berpotensi menjadi ladang subur korupsi.

"Jangan pada akhirnya keluarnya anggaran hak angket ini karena benturan kepentingan atau ketika ada perselisihan hingga menjadi cara baru untuk melakukan korupsi politik berjamaah guna mendapatkan anggaran dari APBD," ketusnya.

Apalagi kenyataannya di pemakzulan Wali Kota ini, DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket melalui panitia khusus (Pansus) memiliki keistimewaan lantaran diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, melalui Pasal 20A ayat (2) Amandemen ke-2 UUD 1945.

"Hak angket bisa dilakukan kapan saja asalkan muncul ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan undang-undang. Mereka (DPRD) tidak menyalahi dalam penggunaan hak dan masih dalam fungsi mereka sebagai wakil rakyat," kata Nainggolan.

Ditambahkannya, penolakan MA menjadi cerminan dan pembelajaran bagi anggota DPRD Pematang Siantar dalam menampung aspirasi masyarakat.

"Belum lagi secara implisit kegagalan ini merupakan cerminan DPRD tidak memiliki keahlian menampung aspirasi masyarakat dan malah menimbulkan opini negatif di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar. DPRD sendiri sebagai wakil rakyat Siantar dan pengawas harus menciptakan kondisi keharmonisan dengan lembaga eksekutif (wali kota)," imbuh Pinondang Nainggolan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS