PARBOABOA, Pematang Siantar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pematang Siantar membentuk panitia khusus (Pansus) penggunaan hak angket agar misi mereka untuk mengkritik Walikota Susanti Dewayani berjalan mulus sesuai harapan.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga menjelaskan, tujuan terbentuknya panitia sebagai tim penyelidikan dan pengawasan atas keputusan mutasi yang dilaksanakan Walikota Siantar.
"Masa kerja 16 hari, itu kalau Pansus tidak meminta perpanjangan waktu. Kan bisa saja Pansus merasa kurang waktu, minta perpanjangan," katanya, Senin (30/01/2023).
Ia menambahkan terdapat 10 anggota dalam kepanitiaan penggunaan hak angket yang diketuai Suwandi A Sinaga dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Daud Simanjuntak sebagai wakil ketua panitia dari fraksi Golongan Karya (Golkar).
"Semoga para panitia amanah dan melakukan yang terbaik dari tanggung jawab yang diembannya," tutupnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Penggunaan Hak Angket, Suwandi Sinaga mengatakan panitia akan menekankan pada penyelidikan atas menelaah kinerja dari staf dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait, mengacu pada Undang-undang (UU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 23/2014.
Ia menambahkan para panitia sudah dibekali atas bukit yang ditemukan melalui hasil monitoring dari DPRD atas pelanggaran yang didapat dari ASN yang dimutasi tersebut. "Ini kan permasalahannya mekanisme terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN)) yang belum kelar," tuturnya.
Untuk diketahui, panitia hak angket akan melaksanakan tugasnya mulai tanggal 31 Januari hingga 14 Februari 2023. Sidang diagendakan akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2023.
Adapun DPRD Pematang Siantar membuat keputusan angket untuk mengkritik Walikota Susanti Dewayani atas pelantikan 88 orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada 2 September 2022 yang disinyalir melanggar prosedur.