PARBOABOA, Deli Serdang- Untuk mencari bukti dugaan korupsi IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) di dua puskesmas yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang, Kamis (16/06/22).
Dalam penggeledahan ini, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi IPAL tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Sahron Hasibuan mengungkapkan, dugaan korupsi IPAL ini terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 lalu, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, Proyek IPAL dilaksanakan di dua puskesmas, yakni Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak. Namun, setelah proyek dilaksanakan, ternyata IPAL yang dikerjakan tidak berfungsi.
"Ada sekitar 15 orang termasuk saya dan Kasi Pidsus yang turut melakukan penggeledahan, sekira pukul 13.00 WIB baru selesai," ujar Sahron.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya ada membawa dua boks dokumen dari Dinas Kesehatan Deli Serdang. Semua dokumen yang disita disinyalir ada kaitannya dengan dugaan korupsi IPAL ini.
"Saksi yang kami periksa sebelumnya sudah ada membawa dokumen, tapi itu masih copiannya saja," ujarnya.
Selain itu, tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dokumen asli. Adapun penggeledahan yang dilakukan berangkat dari adanya laporan masyarakat pada Maret lalu.
Disinggung mengenai kerugian negara, Sahron dan tim masih berkoordinasi untuk melakukan penghitungan.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan turut disaksikan Kadis Kesehatan Deli Serdang dr Ade Budi Krista, Kepala Inspektorat Edwin Nasution, dan Plt Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih Siregar.
Kadis Kesehatan Deli Serdang dr Ade Budi Krista mengungkapkan, akan mengikuti prosedur hukum yang ada sebagai warga negara yang baik. Pihaknya juga sempat memenuhi panggilan dari Kejari Deli Serdang beberapa waktu lalu.
"Itu (proyek IPAL) pekerjaannya tahun 2020. Memang sekarang rusak dan tidak berfungsi, tapi baru dari bulan 3 atau bulan 4, tahun 2020 rusaknya. Biaya pemeliharaannya enggak ada, karena keterbatasan anggaran," ujarnya.
Ade menjelaskan, bahwa petugas cuma bisa membersihkan saja. Sedangkan terkait anggaran, uang yang sudah digelontorkan untuk proyek IPAL ini sudah mencapai Rp 900 juta.
Ade mengklaim, sebelum dikerjakan sudah lebih dahulu melalui proses tender di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selain itu, IPAL yang dibangun di dua puskesmas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
"Limbah air itu seperti darah, air sisa uri untuk yang baru melahirkan. Air kencingnya itu juga dibuang ke situ. Belum semua puskesmas ada, karena dapat dananya juga dari pusat. Tahun 2020 yang kami usulkan sempat 6 puskesmas, tapi yang disetujui 2," pungkasnya mengakhiri.