Cabuli 4 Anak di Yogyakarta, Tersangka Marbut Masjid Tidak Ditahan?

Ilustrasi pencabulan anak (Foto: shutterstock.com)

PARBOABOA, Yogyakarta - Marbut masjid berinisial SP (57) di Bantul, Yogyakarta menjadi tersangka dugaan pencabulan pada empat orang anak bawah umur. Pelaku melakukan aksinya tersebut dalam kurun waktu yang berbeda.

Aksi cabul berlangsung saat para korban jajan di warung milik SP. Modus pelaku dengan mengurangi harga barang yang dijual di warungnya bahkan menggratiskan demi bisa melancarkan aksinya. Pelaku mencuri-curi kesempatan mulai dari memeluk sampai perbuatan tidak senonoh lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana menyampaikan dugaan aksi pencabulan SP terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu di warung milik tersangka. Tak jauh dari masjid tempat pelaku menjadi marbut.

"Modusnya itu anak-anak itu sering jajan keadaan sepi," jelas Yuwana pada Rabu malam (24/8).

Aksinya terendus setelah salah satu orangtua korban merasa janggal anaknya tidak lagi jajan di warung milik SP. Kecurigaan menuntun kepada pengakuan anaknya mengenai perbuatan pelaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga telah mengantongi sejumlah bukti seperti pakaian yang dipakai korban ketika peristiwa terjadi.

"Ada empat korbannya. Statusnya sudah tersangka. Motifnya pelaku mengaku senang sama anak kecil," katanya.

Tersangka terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar.

Namun, pelaku tidak ditahan menimbang usianya dan sikap kooperatif yang bersangkutan. Walaupun demikian, Yuwana memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Dia tiap Senin dan Kamis wajib lapor, tapi (kasus) tetap lanjut," katanya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS