Pemerintah akan membangun gedung 40 lantai untuk pengelolaan dana umat di Bundaran HI

Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Dok. kemenag)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merencanakan pembangunan sebuah gedung ikonik setinggi 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Gedung ini akan difungsikan sebagai Pusat Pengelolaan Dana Umat, yang menampung berbagai lembaga zakat, wakaf, keuangan syariah, hingga jaminan produk halal.

Potensi dana umat yang bisa dihimpun diperkirakan mencapai Rp500 triliun setiap tahun.

Rencana pembangunan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam acara Peluncuran Wakaf Uang Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, gagasan ini lahir dari kepedulian Presiden Prabowo terhadap besarnya potensi dana umat yang selama ini belum dikelola secara optimal.

“Kalau ini semuanya kita berdayakan, kita akan mengumpulkan dana umat Rp500 triliun per tahun,” ungkap Nasaruddin.

Menag menjelaskan bahwa lembaga-lembaga pengelola dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) belum memiliki kantor representatif.

Karena itu, Presiden Prabowo mengusulkan agar pusat pengelolaan dana umat ditempatkan di lokasi paling ikonik di Jakarta, yakni di kawasan Bundaran HI.

Lokasi yang dipilih adalah bekas Gedung Kedutaan Besar Inggris yang saat ini dikelola Kementerian Luar Negeri.

Nantinya, gedung baru tersebut akan menampung berbagai lembaga strategis, mulai dari BAZNAS, BWI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang kini masih menyewa kantor di berbagai tempat.

Ekonomi Umat

Presiden Prabowo, lanjut Menag, bahkan memberikan arahan khusus mengenai desain gedung.

Awalnya direncanakan 27 lantai sebagai simbol tanggal 27 Ramadan, namun akhirnya diputuskan menjadi 40 lantai dengan makna angka keberkahan.

“Gedung ini tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol kemandirian dan kebangkitan ekonomi umat di Indonesia,” tegas Nasaruddin.

Adapun Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat ini akan difungsikan sebagai pusat keuangan syariah nasional.

Seluruh aktivitas terkait pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga jaminan produk halal dapat terintegrasi dalam satu tempat.

Selain itu, keberadaan gedung ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme para pengelola dana umat, memperkuat kepastian hukum wakaf, serta memperluas pemanfaatan aset keumatan untuk pembangunan nasional.

“Keberadaan pusat ini menandai reposisi dana umat bukan hanya sebagai praktik keagamaan, tetapi juga instrumen penting pembangunan ekonomi bangsa,” tambah Menag.

Meski demikian, Menag mengingatkan masih ada tantangan besar yang perlu dijawab.

Rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf, kurangnya profesionalisme pengelola atau nazir, serta lemahnya kepastian hukum terkait aset wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

“Gedung ikonik ini akan menjadi etalase, tetapi keberhasilannya bergantung pada tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Nasaruddin.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS