PARBOABOA, Medan - Terpidana kasus korupsi Dzulmi Eldin yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas I Medan, akan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian menyampaikan Dzulmi Eldin akan bebas pada tanggal 28 Februari 2023.
"Iya benar, bebas bersyarat tanggal 28 Februari," katanya kepada Parboaboa ketika dikonfirmasikan lewat selular, Sabtu (18/2/2023) siang.
Kalapas menyampaikan Dzulmi Eldin sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, mantan Walikota Medan juga telah membayar kerugian ke negara sebesar Rp 500 juta.
"Jadi SKnya (bebas bersyarat) yang mengeluarkan pusat," ucap Maju.
Diketahui, Dzulmi Eldin terjerat perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemko Medan tahun 2019.
Berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020, Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Eks Walikota Medan ini juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.