Eksponen Golkar Minta Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai

Airlangga Hartarto diminta mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar. (Foto: Twitter/@airlangga_hrt)

PARBOABOA, Jakarta – Eksponen Golkar atau Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar meminta Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai ketua umum partai.

Adapun permintaan itu diajukan dengan alasan bahwa Airlangga Hartarto dinilai membahayakan Partai Golkar sebab terseret kasus hukum.

Permintaan ini disampaikan oleh Politikus Partai Golkar, Lawrence TP Siburian di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023.

Lawrence mengatakan, nantinya, setelah Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan melakukan pleno guna menetapkan rapat pimpinan (Rapim) dan dilanjutkan dengan menetapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Dia menyatakan, apabila Airlangga menolak mundur, maka pihaknya akan meminta para DPD tingkat 1 untuk tetap melaksanakan Munaslub meski tanpa 2/3 DPD tingkat 1 yang mengajukan Munaslub.

Dia mengklaim bahwa meski belum dinyatakan secara resmi, namun saat ini seluruh pengurus dan DPD telah sepakat untuk melaksanakan Munaslub.

Menurutnya, para pengurus maupun DPD pada prinsipnya mengikuti keputusan dari Eksponen Golkar dan tidak ada satu pun yang memberikan perlawanan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Eksponen Partai Golkar sekaligus eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham meminta agar para DPD tidak takut untuk mendesak Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya.

Sebab, kata dia, para kader Golkar harusnya menyadari bahwa saat ini banyak kasus yang diduga melibatkan Airlangga Hartarto.

Diketahui, baru-baru ini Airlangga dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia minyak goreng atau dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dalam industri kelapa sawit.

Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam di Kejagung dengan dicecar 46 pertanyaan.

Ketua Umum Partai Golkar ini sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa, 18 Juli 2023 tanpa alasan yang jelas. Kejagung pun menjadwalkan kembali pemeriksaannya pada Senin, 24 Juli 2023.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS