PARBOABOA, Jakarta - Sejak Komedian, Fico Fachriza diamankan, kakanya langsung meminta agar dilakukan rehabilitasi. Permohonan tersebut pun di kabulkan pihak kepolisian.
Fico Fachriza akan melakukan rehabilitasi narkoba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) yang berada di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Keputusan itu merujuk pada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun belum diketauhui lebih pasti berapa lama pria 27 tahun ini akan menjalani rehabilitasi. Tapi yang jelas, berdasarkan asesmen, dia akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
“Berdasarkan hasil TAT (tim asesmen terpadu) diputuskan 6 bulan rehabilitasi,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Senin (24/1/2022).
Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan, meskipun akan dilakukan rehabilitasi namun proses hukum akan tetap berlanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komika tersebut. saat ini, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Sementara masih tahap lidik ya. Nanti kami akan lihat perkembangannya lebih lanjut,” tutur Mukti Juharsa.
Kilas balik, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1). Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Ini bukan pertama kali ia memakai barang haram tersebut. Fico pernah membuat pengakuan bahwa dirinya pernah mengonsumsi barang haram tersebut di tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, maka Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.