PARBOABOA,
Jakarta - DJ Dinar Candy tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka
UU Pornografi karena aksi tolak PPKM dengan berbikini di jalan di kawasan Lebak
Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sementara kita mengambil keputusan untuk yang
bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan. Walaupun itu kita lihat
perkembangan di kemudian hari," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis
Andriansyah pada Jumat (6/8).
Azis mengatakan penahanan adalah subjektivitas penyidik.
Dinar Candy dinilai kooperatif sehingga menjadi pertimbangan penyidik untuk
tidak menahannya.
"Tapi selama dia kooperatif, kita tidak melakukan
penahanan. Penahanan itu alasan subjektif dari penyidik. Perlu atau tidak kan
alasan subjektif," sambungnya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan Dinar Candy hanya dikenai
wajib lapor. Azis ingin melihat iktikad baik dari Dinar Candy.
"Ya, kemungkinan kita tetap laksanakan wajib lapor,
menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan. Biasanya sih
Senin-Kamis," katanya.
Namun, proses pemeriksaan kejiwaan tetap dilakukan untuk
mengetahui kondisi psikologis Dinar Candy.
Sementara itu, Yusri mengatakan penyidik Polres Metro
Jakarta Selatan masih melengkapi penyidikan. Penyidik mengagendakan pemeriksaan
saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi penyidikan.