PARBOABOA, Pematang Siantar - Tim Grebek Kampung Narkoba (GKN) Polres kota Pematang Siantar menemukan ketiga penghuni kamar kos positif narkotika jenis pil ekstasi. Ketika petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap kos-kosan di kawasan tersebut.
Tim Gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BNNK, Lurah Simarito dan Ketua RT pimpinan Kasat Narkoba Polres AKP Rudi SH Panjaitan menemukan ketiga penghuni kamar kos positif ekstasi ketika melaksanakan GKN di kamar kos lendis, Jl. Nusa Indah, Kel. Simarito, Kec, Siantar Barat, Rabu (30/11/2022) pukul 15.00.
Penggrebekan berlangsung setelah Kasat narkoba memberikan pengarahan di Mapolres, Jl. Jend Sudirman dan saat itu, tim menemukan empat pria dan satu ibu rumah tangga sedang berkumpul di dalam kamar kos.
Namun, ketika tim melakukan penggeledahan terhadap tubu lima orang itu dan kamar kos, tidak menemukan barang bukti narkotika, sehingga tim melakukan tes urine terhadap empat pria dan satu wanita.
“Di dalam kos tersebut. kemudian tim GKN melakukan penggeledahan badan dan pengecekan tes urine. Adapun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun,” ujar Rusdi, Jumat (02/12/2022).
Kemudian, 5 orang tersebut dilakukan tes urine dan di temukan 3 positif menggunakan Narkotika jenis ekstasi dan 2 orang dinyatakan negatif.
Ketiganya, masing-masing bernama Hendri Ardiansyah (28) mahasiswa di sebuah perguruan tinggi warga, Jalan Melati, Kelurahan Simarito.
Kemudian M Arid Hutasuhut (25) warga Jalan Mujahir Dalam, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terakhir seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cindy Ayu Andira (27) warga Kabupaten Simalungun.
Sementara, dua pria negatif narkotika berinisial KAS (21), mahasiswa, warga Jl. Pangaribuan, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan dan MS (22) warga Jl. Huta III Pura Uli, Dusun Dolok Marlawan, Kec. Siantar, Simalungun.
Berdasarkan tes urine tersebut, tim membawa dua pria dan satu wanita itu ke markas Satres Narkoba untuk diambil keterangan, serta dilaksanakan gelar perkara.
“Dengan hasil terhadap orang tersebut tidak dapat diproses hukum karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan. Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan assesment medis,” pungkas Rusdi.