PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana membuka Kantor BPN di akhir pekan, yakni pada Sabtu dan Minggu.
Rencana tersebut merupakan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang meminta langsung agar Kantor BPN dapat melayani masyarakat di akhir pekan.
“Sudah memberikan arahan kepada Kepala Kantah (kantor pertanahan) untuk menyediakan loket prioritas bagi masyarakat yang mengurus sendiri permohonannya serta membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Hadi juga mengintstruksikan kepada jajaran di Kantor Pertanahan se-Indonesia agar mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati membenarkan adanya arahan dari Menteri ATR/BPN untuk membuka Kantor BPN pada Sabtu dan Minggu.
"Betul, akan dibuka layanan untuk Sabtu dan Minggu," ungkapnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Untuk saat ini, pihaknya mengaku tengah menyusun rencana tersebut. Artinya, penerapan pembukaan Kantor BPN di akhir pekan belum dilaksanakan.
"Sekarang Kementerian sedang menyusunnya, jika sudah ada akan kita share agar masyarakat luar mengetahuinya," tambahnya.
Kendati demikian, Yulia mengatakan bahwa Kantor BPN yang buka di Sabtu dan Minggu hanya akan melayani pelayanan khusus.
"(Layanan ini) khusus untuk layanan tanpa surat kuasa atau mengurus sendiri miliknya," tambah Yulia.
Ke depannya, pelayanan kantor BPN ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika mengurus surat-surat pertanahan miliknya sendiri.
Rencana pembukaan Kantor BPN pada akhir pekan ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Hadi Tjahjanto mengatakan, rencana ini muncul agar masyarakat yang bekerja Senin hingga Jumat dapat mengurus sendiri surat-surat pertanahan di akhir pekan, pada saat hari libur kerja.
Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat yang hendak mengurus surat-surat pertanahan terhindar dari calo atau jasa perantara.
Beberapa layanan surat-surat pertanahan yang bisa diurus di Kantor BPN di antaranya peralihan hak jual beli, peralihan hak warisan, peralihan hak tukar menukar, peralihan hak lelang, dan sebagainya.