Hakim Vonis Kurir Sabu Medan Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara memvonis Thomson Jumadi Aruan (25), kurir narkotika jenis sabu selama 20 tahun penjara, atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 16 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa Thomson terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dari jaringan Kota Tanjung Balai-Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (22/8/2023).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Thomson juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Yusafrihardi.

Ia menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa Thomson yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tindakan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Yusafrihardi.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Thomson untuk mengajukan banding. Jika banding diajukan lewat dari waktu yang ditentukan, maka Majelis Hakim beranggapan terdakwa menerima vonis 20 tahun tersebut.

Sebelumnya, JPU Maria menuntut kurir narkoba Thomson 16 tahun penjara. JPU menilai, Thomson terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dari Tanjung Balai ke Medan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS