Putusan MA, Harapan dan Wanti-wanti Warga Dairi Hadapi Proyek Tambang DPM

Masyarakat Dairi, Sumatra Utara tengah berjuang menolak aktivitas tambang milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM). (Foto: Pemkab Dairi)

PARBOABOA, Jakarta - Selama bertahun-tahun, masyarakat Kabupaten Dairi di Sumatera Utara telah berjuang keras untuk menghentikan operasi tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah itu. 

Penolakan masyarakat cukup beralasan, mengingat pembangunan fasilitas penyimpan limbah atau Bendungan Tailing oleh DPM mengancam keberlangsungan hidup warga desa dan lingkungan sekitar. 

Para ahli menyatakan bahwa bendungan ini hampir pasti akan gagal karena berpotensi melepaskan lebih dari 1 juta ton lumpur dan limbah beracun ke sejumlah desa terdekat.

Khawatir akan dampak yang luar biasa, masyarakat setempat membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka mempersoalkan sejumlah hal, termasuk menentang izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setelah melalui proses yang panjang, pada 12 Agustus 2024, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan gugatan masyarakat.

Putusan ini sekaligus menegaskan, KLHK telah gagal dalam menjalankan tata kelola perizinan yang baik, sehingga izin lingkungan PT DPM harus dicabut.

Namun, meski keputusan ini memberikan harapan, ancaman belum sepenuhnya hilang. DPM mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali dan tetap berencana melanjutkan proyeknya. 

Selain itu, ada perusahaan yang dikelola pemerintah Cina yang ingin memberikan dana ratusan juta dolar untuk proyek tersebut, meskipun masih ada gugatan hukum.

Marlince Sinambela, seorang penggugat dari Desa Bongkaras, mengaku terkejut ketika KLHK mengeluarkan izin lingkungan untuk DPM pada tahun 2022.

"Kami terkejut lagi ketika sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah Cina setuju untuk membiayai DPM," kata Marlince dalam rilis yang diterima Parboaboa, Sabtu (31/8/2024).  

Dengan potensi bendungan tailing yang akan runtuh dan berpotensi membunuh, tambahnya, "kami sangat berharap keputusan MA akan menghentikan kebodohan ini."

Marlince mengungkapkan, dirinya bersama masyarakat yang lain masih merasa cemas meskipun MA telah memenangkan gugatan masyarakat. 

Dia khawatir bahwa pemerintah dan perusahaan mungkin akan mencoba untuk menentang, mengabaikan, atau mencari cara untuk menghindari keputusan tersebut. 

Namun begitu, ia menegaskan, jika DPM tetap melanjutkan rencana mereka yang dianggap berbahaya, masyarakat akan terus melawan karena mereka tidak punya pilihan lain.

Kehidupan, mata pencaharian, dan budaya mereka sedang berada dalam bahaya, dan karenanya mereka meminta pemerintah segera berhenti mendukung tambang yang bisa mengancam nyawa warga. 

Tak hanya itu, dia juga meminta para investor untuk berhenti mendanai proyek DPM.

Sementara itu, Tongam Panggabean, dari Bakumsu menyampaikan, tambang yang direncanakan DPM kini telah terbukti berbahaya dan ilegal. 

MA, pungkasnya, telah memutuskan bahwa izin lingkungan yang diberikan kepada tambang tersebut tidak sah. Itu artinya, siapapun, termasuk perusahaan serta investor dari Cina seharusnya menghormati keputusan tersebut.

Warga lain, Mangatur Lumban Toruan, berkata, mungkin sebelumnya para investor dari Cina tidak mendapatkan informasi yang cukup. 

Namun, setelah MA memberikan kejelasan bahwa pembangunan tambang ini melanggar hukum, dirinya berharap pemerintah dan para investor segera menarik dukungan mereka.

Untuk diketahui, Kabupaten Dairi terletak di salah satu wilayah paling rawan gempa di dunia. Letusan gunung berapi yang terjadi di masa lalu telah meninggalkan endapan abu vulkanik tebal yang belum mengeras di lembah-lembahnya. 

Di atas tanah yang tidak stabil inilah, PT DPM berencana membangun Bendungan Tailing, fasilitas penyimpanan limbah dari kegiatan tambang mereka. 

Namun, para ahli hidrologi tambang dan insinyur sipil dari seluruh dunia telah menyimpulkan bahwa bendungan ini hampir pasti akan bocor atau bahkan jebol.

Kebocoran serupa di tempat lain di dunia telah menyebabkan hilangnya ratusan nyawa dan kerusakan serius pada ekosistem sungai hingga ke laut. 

Masyarakat setempat, yang tinggal di desa Sumbari, sangat menyadari risiko ini. Mereka tahu bahwa tanah datar di daerah tersebut tidak stabil. 

Berpegang pada data yang komprehensif, mereka merasa tidak masuk akal saat KLHK justru memberikan persetujuan lingkungan untuk proyek yang berpotensi mematikan ini.

Kasus di Kabupaten Dairi mengingatkan pada kejadian serupa di Brasil pada tahun 2015, di mana sebuah Bendungan Tailing jebol dan menewaskan 272 orang.

Kejadian tersebut lantas memaksa perusahaan tambang terbesar di dunia, BHP, menawarkan kompensasi sebesar $25,7 miliar. 

Tidak mengherankan jika masyarakat dan para pegiat lingkungan kecewa. Mereka merasa pemerintah Indonesia seolah menutup mata terhadap risiko bencana. 

Di satu sisi, pemerintah mengklaim ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat pertambangan yang bertanggung jawab dan fokus pada produksi baterai untuk energi bersih. Namun, di sisi lain, mereka malah membiarkan proyek tambang seperti DPM yang berisiko tinggi.

Seorang konsultan lingkungan yang berpengalaman, Dr. Steven Emerman, mengibaratkan kasus DPM seperti 'burung kenari di tambang batu bara', sebuah peringatan awal akan bahaya. 

Di seluruh dunia, tegasnya bencana tambang sering terjadi di tempat yang dikelola dengan buruk dan tanpa melibatkan masyarakat setempat. 

Itulah mengapa peran pengadilan sangat penting dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, dan MA Indonesia patut diapresiasi karena telah bertindak dengan tepat dalam kasus ini.

Namun, masih ada kekhawatiran. Meskipun DPM dan mitranya NFC berjanji untuk menjalankan 'proses bebas tailing', para ahli melihat ini sebagai trik untuk menutupi masalah sebenarnya. 

Pada kenyataannya, tailing, atau limbah tambang, akan tetap menjadi limbah beracun, dan Bendungan Tailing tetap perlu dibangun. 

Ini sangat berbahaya, terutama di daerah dengan curah hujan tinggi, aktivitas gempa yang sering, dan tanah yang tidak stabil. Semua faktor ini ada di wilayah tambang DPM.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS