PARBOABOA, Medan – Pemantauan dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai dari pedagang, distributor hingga peternak di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Jumat (26/8/2022) terkait melonjaknya harga telur ayam di Sumut dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan hasil pantauan ke beberapa pasar di Kota Medan di antaranya pusat pasar, pasar petisah, pasar palapa, pasar sukaramai hingga pasar MMTC diperoleh informasi harga rata-rata untuk telur ukuran kecil antara Rp1.550-1700, ukuran sedang Rp1.600-1.750 dan ukuran besar antara Rp1.700-1.900.
“Terjadi kenaikan harga sejak awal Agustus. Namun tidak ada penurunan pasokan dan beberapa pedagang mengaku terjadi penurunan permintaan,” kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas.
KPPU menerima informasi yang sedikit berbeda dari distributor. KPPU mencatat terjadi sedikit penuruan harga telur di tingkat distributor dalam pengamatannya ke PT Sumber Pangan Nusantara Indonesia.
“Berdasarkan informasi yand diperoleh selama ini permintaan dan pasokan mereka stabil,” jelasnya.
Untuk diketahui, harga telur ayam di distributor dari berbagai grade mengalami penurunan Rp100-120 per butir dari pekan sebelumnya.
Pantauan dilanjutkan pihak KPPU ke peternak ayam ras petelur yang berlokasi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Hasil pantauan menunjukkan, harga jual di tingkat peternak sekitar Rp.1.460/butir tanpa dibedakan ukurannya dengan kategori 1 ikat di atas 18kg.
Berdasarkan penuturan salah satu peternak yang memiliki sekitar 30 ribu ekor ayam petelur, biaya produksi telur ayam ras sekitar Rp1.390/butir. Menurutnya, dari sisi produksi, akibat turunnya harga telur tahun lalu dan kenaikan harga pakan sekitar 40 persen dibandingkan tahun lalu, menyebabkan dia mengurangi kapasitas kandangnya sekitar 35 persen. Bahkan beberapa peternak telur di Pantai Labu harus gulung tikar.
Untuk mendalami berbagai informasi yang telah diperoleh di lapangan, KPPU Kanwil I akan memanggil beberapa distributor telur, perusahaan terintegrasi dan PINSAR, khusunya untuk mengklarifikasi adanya info realisasi harga yang membentuk harga telur di pasar.
“Hal ini untuk memastikan apakah kenaikan harga ini memang terkait dengan dampak pandemi covid yang telah melandai sehingga permintaan naik, atau penurunan pasokan karena banyaknya peternak yang mengurangi produksinya pada saat pandemi Covid-19 dan sampai saat ini belum normal atau kenaikan biaya produksi pakan ternak atau adanya bansos telur ayam di sejumlah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan bahwa KPPU akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pokok strategis lain dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan.