PARBOABOA, Medan – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan, per Juli 2022 sektor transportasi udara menyumbang inflasi sebanyak 1.43 persen. Angka itu cukup besar untuk sektor yang mengalami inflasi.
Tekanan inflasi pada sektor ini diprediksi akan terus menanjak menyusul dengan kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kebijakan itu tertulis dalam Keputusan Menteri (KM) 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, ia mengatakan kenaikan harga tiket pesawat memang tidak dapat dihindari karena adanya kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur.
Diketahui, harga avtur Pertamina terus mengalami kenaikan sejak awal tahun 2022 hingga Juli, yaitu sekitar 64,4 persen, atau dari harga awal Rp 12.099,91 per liter menjadi Rp 19.889,31 per liter.
Dengan aturan terbaru ditambah biaya avtur, Ridho mengatakan KPPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan, apabila menemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan pada Otoritas Bandara jika mendapatkan harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta mengimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge," pungkasnya.