Tok! Harvey Moeis Divonis Hukuman Penjara 6,5 Tahun

Pengusaha Harvey Moes divonis hukuman penjara 6,5 tahun terkait kasus korupsi timah 300T. (Foto: Puspenkum Kejagung)

PARBOABOA, Jakarta - Nama Harvey Moeis, pengusaha ternama sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, kini tercatat dalam sejarah hitam korupsi Indonesia. Ia divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap hakim ketua Eko Aryanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Dalam putusan tersebut, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika hasil lelang masih kurang, hukuman tambahan berupa penjara akan dikenakan.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan Harvey. Oleh karena itu, hukuman pidana harus dijatuhkan.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara).

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, bekerja sama dengan PT Timah terkait pemurnian timah hasil tambang ilegal dari wilayah PT Timah, yang merupakan BUMN.

Jaksa juga menyebut keuntungan dari kerja sama ini disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dugaan korupsi ini disebut memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim hingga Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer dana ke rekening Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Harvey dan Sandra.

Jaksa juga memaparkan bahwa tindak pidana pencucian uang Harvey melibatkan pembelian barang mewah, seperti 88 tas bermerek, 141 perhiasan, aset properti, sewa rumah mewah di Melbourne, hingga mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam kasus Harvey Moeis.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS