PARBOABOA, Pematangsiantar - Terpidana Jandriadi Purba, warga jalan Tangki Gang Bhinneka, Kelurahan Nagapita Siantar, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Anna Lusiana. Kemudian Vonisnya dikurangi menjadi 6 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Kemudian terdakwa didampingi Erwin Purba SH MH dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, lalu vonisnya turun menjadi 5 tahun dan denda yang sama. Namun masih merasa belum mendapatkan keadilan, Erwin pun mengajukan kasasi.
Hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang diterima Erwin, pada Senin (29/11) memutuskan terdakwa dijatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.
“Hasil kasasi, memperbaiki putusan PT.Medan No.353/Pid.Sus/2021/PT Mdn dan mengubah putusan PN Pematangsiantar No 372/Pid.sus/2020/PN Pms,” ungkap Erwin, Senin (29/11/2021).
Terdakwa ditangkap petugas pada Selasa (7 Juli 2020) sekitar pukul 20.00 wib di Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. Saat penangkapan polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,21 gram sebagai barang bukti.
Erwin menyebutkan bahwa saat ini terpidana Jandriadi telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan setelah penangkapan.
Tak hanya itu, Erwin juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Pengacara prodeo melakukan pendampingan berdasarkan surat keterangan tidak mampu, tidak memungut biaya/tidak menerima upah. Meski demikian akan tetap melaksanakan tugasnya dan memperjuangkan hal-hal yang benar.