PARBOABOA, Kuala Lumpur - Pria Malaysia ditangkap polisi karena menghina raja, Sultan Abdullah Ahmad Shah di media sosial Facebook. Dia akan ditahan sementara hingga Jumat (18/8/2023) nanti.
Pria yang tak disebutkan namanya itu berusia 43 tahun. Dia diyakini merupakan pemilik akun facebook @SamBanjar Perak.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan pria itu ditangkap di Bera, Pahang, Selasa (15/8/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Bagian 4(1) Undang-Undang Penghasutan 1948 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Mohd Shuhaily mengimbau masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dan teliti serta menghindari pernyataan-pernyataan yang dapat mengancam perdamaian dan persatuan seperti 3R (race, religion, royalty).
Sultan Malaysia memainkan peran seremonial, termasuk bertindak sebagai penjaga Islam di negara mayoritas Muslim. Dia sangat dihormati oleh masyarakat.
Kasus penghinaan terhadap sultan bukan kali ini terjadii. Sebelumnya, politisi populer dari partai Islam konservatif (PAS) Muhammad Sanusi Md Nor juga didakwa dengan dua tuduhan penghasutan karena menghina Sultan Abdullah Ahmad Shah yang dihormati di negara itu.
Dia dituduh menghina sultan dalam pidato politik awal Juli lalu karena mempertanyakan keputusan yang diambil oleh keluarga kerajaan Malaysia terkait pembentukan pemerintahan di tingkat federal dan negara bagian.
Menteri utama negara bagian Kedah itu juga menuduh pemerintah mengekang kebebasan berbicara.