PARBOABOA, Tangjungbalai – Kepolisian Kota Tanjungbalai berhasil meringkus ibu dan anak, HS alias U (47) dan MA alias FN (24) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Keduanya (ibu dan anak) ditangkap petugas di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan seperti dilansir dari SuaraSumut, Senin (31/10).
Ahmad mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui wanita itu sedang berada di dalam sebuah rumah," kata Ahmad.
Kemudian, petugas langsung mendatangi rumah itu dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap
Di saat bersamaan, ucap Ahmad, MA berlari kencang keluar rumah sembari melempar bungkusan plastik ke atap rumah. Melihat itu, petugas pun langsung menyergap dan mengamankan MA.
"Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat total 127,6 gram, dan uang hasil penjualan sabu Rp 127.900.00," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui menjual sabu dengan paket kecil seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dari penjualan barang haram tersebut, keduanya telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pemasok barang haramnya sedang dalam pengembangan," katanya.