Terseret Kasus Narkoba, Indonesia Beri Perlindungan Hukum untuk 2 WNI yang Ditangkap di Arab Saudi

Dua WNI dikabarkan ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh, karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua Warga Negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi di Riyadh, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik kepada Arab Saudi  dan menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat terkait kasus ini.

Judha memastikan, kedua WNI itu akan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan, seperti menyediakan penerjemah saat proses pemeriksaan.

"KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, terutama jika kasus dikategorikan dalam pidana berat," ujar Judha, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, Dua WNI diketahui ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) Riyadh, karena diduga terlibat peredaran narkotika ilegal jenis amfetamin.

Mereka dikabarkan diamankan bersama seorang warga Bangladesh beberapa waktu lalu, namun tanggal pasti penangkapan tidak disebutkan.

Identitas kedua WNI tersebut juga tidak dirilis hingga saat ini. Hanya disebutkan jika mereka yang ditangkap adalah residen atau tinggal di Riyadh.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS