PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat dari Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun dalam surat tersebut berisi tentang pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022) malam.
Dalam hal ini, Sigit mengatakan, surat pengunduran diri itu masih harus diperiksa. Apalagi, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar Divisi Propam pada Kamis, (25/8/2022) besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik yang digelar besok akan berlangsung secara tertutup.
"Sidang Kode Etik Sambo akan digelar secara tertutup," ujar Dedi Prasetyo.
Menurutnya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Polri lantai 1.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," imbuhnya.
Sidang ini akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofitri.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi besok juga akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meregang nyawa.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.