Israel di Ambang Perang Antaragama Akibat Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan Israel dapat memicu perang antaragama di Yerusalem. Times of Israel

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pengadilan di Yerusalem mengeluarkan keputusan kontroversial yang dapat semakin memperburuk ketegangan antara umat Islam dan Yahudi. 

Dikutip dari CNN, Selasa (24/5/2022), Hakim Zion Sahrai pada Minggu memutuskan bahwa tiga remaja Yahudi yang memasuki dan bersembahyang di Masjid Haram Al-Sharif, atau yang disebut Bukit Bait Suci oleh Yahudi, di kompleks Masjid Al Aqsa tidak bersalah dan dibebaskan. 

Keputusan itu sontak memicu kemarahan warga Muslim Palestina yang beranggapan bahwa pengadilan Yahudi merusak status quo di salah satu masjid suci umat Islam tersebut. 

Berdasarkan perjanjian status quo di zaman pemerintahan Ottoman di Yerusalem, umat Yahudi dilarang beribadah di kompleks masjid Al Aqsa. Israel menyetujui status quo usai memenangi perang 1967.

Juru bicara Perdana Menteri Israel Neftali Bennet pada Minggu malam mengeluarkan pernyataan, "Tidak ada yang berubah, dan tidak ada perubahan yang sedang direncanakan terhadap status quo di Bukit Bait Suci."

"Pengadilan hanya fokus pada masalah yang dilakukan para remaja itu, tidak termasuk masalah kebebasan bersembahyang yang lebih luas lagi di Bukit Bait Suci," lanjut pernyataan itu. 

Polisi Israel juga mengeluarkan pernyataan terkait keputusan pengadilan itu. "Aturan berkunjung tetap sama, dan polisi Israel akan terus menegakkannya."

Akan tetapi, Komite Islam-Kristen Yerusalem memperingatkan bahwa keputusan pengadilan itu sebagai pelanggaran perjanjian kompleks suci Al Aqsa. 

"Keputusan Israel dapat menimbulkan revolusi yang merusak status quo di Masjid Al Aqsa dan menciptakan situasi yang dapat melegalkan kehadiran umat Yahudi di Masjid Al Aqsa," demikian pernyataan komite tersebut. 

Kelompok Islam yang mengelola kompleks Masjid Al Aqsa juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan pengadilan. 

"Seluruh keputusan yang ditujukan untuk mencoreng Masjid Al Aqsa oleh kekuatan penjajah (Israel) adalah ilegal," bunyi pernyataan itu. 

Kondisi diperparah dengan adanya rencana pawai bendera warga Israel yang bakal digelar pada pekan depan.

Bennett juga harus memutuskan apakah akan mengizinkan pawai bendera tahunan Israel di Yerusalem itu, atau melarangnya. Mengingat ketegangan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. 

Ram Ben Barak, kepala Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset (Parlemen Israel) menentang keputusan pengadilan. 

"Saya kira harus berhati-hati selama periode sensitif ini. Kita tidak boleh, dengan tangan sendiri, menyebabkan perang agama di sini atau segala macam provokasi yang bisa membakar Timur Tengah," katanya kepada media lokal. 

Politikus dari partai anggota koalisi pemerintah itu memperkirakan Bennett akan menunggu untuk memutuskan rute terakhir pawai bendera guna menghindari konflik.

Pawai bendera digelar untuk merayakan penaklukan Israel atas Kota Tua dalam perang Timur Tengah 1967, di mana Negeri Zionis itu mengeklaim seluruh wilayah Yerusalem sebagai ibu kotanya. Namun tindakan itu tidak diakui dunia internasional. 

Bentrokan pecah di Yerusalem Timur -- termasuk di kompleks Masjid Al Aqsa -- sejak tahun lalu dan memicu perang yang menewaskan sedikitnya 250 warga Palestina dan 13 penduduk Israel di Gaza pada Mei 2021.

Setelah berbulan-bulan tenang, ketegangan meningkat lagi dalam beberapa pekan terakhir akibat serangan polisi Israel dan pemukim Yahudi kepada warga Palestina. 

Sementara itu pejabat senior Jihad Islam di Jalur Gaza, Khaled Al Batsh, mengatakan, jika pawai bendera dilanjutkan, sama saja memberikan pesan perang melawan Palestina.

"Rakyat Palestina akan menghadapi pawai bendera dan gerakan perlawanan akan melakukan semua yang harus dilakukan untuk melindungi Masjid Al Aqsa dan tempat-tempat suci," kata Batsh.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS