Jangan Sampai Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Ayo Bandung)

PARBOABOA, Jakarta - Perkembangan zaman dan teknologi semakin memudahkan masyarakat mengajukan pinjaman yang bisa dilakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi dalam beberapa saat saja. Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman bank konvensional.

Namun, jangan mudah tergiur dengan pinjaman online, bedakan dahulu pinjaman online legal dan ilegal. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik kejahatan dalam pinjaman online seperti penipuan dan pengambilan data. Selain itu pinjaman online ilegal memberikan tempo yang cicilan yang singkat dan bunga yang besar.

Berikut cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal :

Regulasi

Dalam kegiatannya, pinjol ilegal tidak ada regulasi khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan pada pinjol legal, kegiatannya mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga aspek perlindungan konsumen diperhatikan.

Bunga dan Denda

Pinjaman online legal memberikan bunga yang telah ditetapkan Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) yakni 0,8% per hari. Selain itu, pinjol legal  diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke debitur secara transparan. Sebaliknya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang tinggi serta tidak transparan.

Selain itu, AFPI mengatur besaran denda yaitu 100% dari nilai pokok pinjaman. AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech, khususnya yang bertipe peer to peer (P2) lending atau fintech pendanaan online Indonesia. 

Cara Penagihan

Beberapa laporan dilayangkan ke OJK terkait tindakan penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online. Penagihan pinjol ilegal kerap kali bertentangan dengan hukum seperti menagih dengan cara-cara kasar dan beberapa hal yang cenderung mengancam.

Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

Pengurus

Pada perusahaan pinjaman online yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

Sedangkan pada penyelenggara fintech lending Ilegal tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi.

Lokasi kantor/domisili 

Lokasi kantor pinjaman online legal memiliki kantor yang jelas dan bisa ditemukan melalui penelusuran Google. Sementara pinjol ilegal tidak jelas lokasi kantornya bahkan bisa berada di luar negeri untuk menghindari aparat penegak hukum.

Status penyelenggara 

Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri. Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Yang berarti dalam kegiatannya sesuai dengan regulasi OJK dan AFPI.

Syarat pinjam meminjam

Pinjaman pada pinjol ilegal cenderung sangat mudah, persyaratan yang diminta tidak sebanyak pinjol legal. Sementara pinjol legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan pengecekan skor kredit.

Akses data pribadi 

Pada pinjaman online legal, aplikasi hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna. Namun, aplikasi pinjol ilegal akan meminta seluruh akses handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan seperti, menyebarkan data pengguna, menyebarkan foto pengguna. Adapun yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS