PARBOABOA, Jakarta – Baru-baru ini, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Namun, usulan tersebut banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Salah satunya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik. Ia menyatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini berpotensi melanggar aturan. Lantaran dalam regulasi yang ada, masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi lima tahun.
Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, " ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/2).
Merespon hal itu, Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro memastikan Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat (Pj.) kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Juri berkata, aturan pilkada serentak telah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Menurutnya, penunjukan Pj sesuai dengan undang-undang tersebut.
"Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi Pj. kepala daerah," kata Juri melalui pesan singkat, Rabu (16/2).
Mantan Ketua KPU itu memastikan para pejabat pilihan Jokowi punya kemampuan memimpin daerah. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan mendukung penyelenggaraan pilkada pada 2024.
Juri tak bicara lebih jauh soal peraturan pemerintah pengganti presiden (perppu) perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia hanya memastikan pemerintah mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
"Saat ini, pemerintah fokus mendukung penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melaksanakan tahapan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024," tuturnya.