parboaboa

JPU Ungkap Alasan AG Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus David

Sondang | Hukum | 06-04-2023

Ilustrasi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan salah satu alasan anak berkonflik, AG (15) dituntut empat tahun bui dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Menurut Syarief, AG merupakan penyebab luka berat pada korban. AG dianggap secara sah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama dengan yang lain, menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satu," ujar Syarief usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Syarief menambahkan bahwa hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Contohnya kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," katanya.

Meskipun begitu, Syarief menyatakan bahwa faktor yang memberatkan bagi AG lebih banyak daripada faktor yang meringankan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman dengan menempatkan AG di LPKA selama 4 tahun.

Menurut Syarief, tuntutan hukuman tersebut juga telah dipertimbangkan oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Itu juga sudah mempertimbangkan pertimbangan dari Bapas untuk rekomendasinya. Ancaman maksimal untuk dewasa adalah 12 tahun, sehingga untuk anak dipotong setengah, jadi ancaman maksimalnya enam tahun," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah Mario yang dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Kemudian rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Editor : Sondang

Tag : #Mario Dandy Satriyo    #AG    #Hukum    #Polda Metro Jaya    #David Ozora    #Penganiayaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU