PARBOABOA, Medan - Seorang bayi berusia dua hari di Kota Medan diduga menjadi korban malapraktik. Kulit bagian telapak kakinya melepuh hingga bewarna merah. Kejadian ini terungkap saat sang ayah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut).
Ibnu Sajaya Hutabarat (25), ayah bayi tersebut menjelaskan awal kejadian bayinya diduga menjadi korban malpraktek program stunting pemerintah di salah satu rumah sakit di Medan.
Ibnu bercerita, dia awalnya oleh perawat ditawari program pemerintah skrining atau hipoteroid untuk cek stunting dan keterbelakangan mental anak, pada Rabu 8 Maret 2023, sekitar waktu magrib ke isya, kemudian diminta mengisi form persetujuan atau menolak.
Dilanjutkannya, tawaran perawat rumah sakit tersebut tidak langsung diterimanya, karena warga Jalan Pelajar Medan ini minta waktu untuk membicarakannya dengan keluarga.
Pada Kamis 9 Maret sekitar pukul 15.30 WIB, Ibnu kembali dipanggil ke ruangan bayi dan bertemu dengan perawat dan membicarakan perihal program stunting pemerintah, dan dijamin tidak berisiko. Saat itu ia akhirnya memutuskan menerima tawaran program pemerintah tersebut.
"Setelah katanya tidak ada risiko apa apa, dan standar operasional prosedur (SOP) serta mekanismenya hanya pengambilan sampel darah, seperti cek gula darah dan cek golongan darah, hanya menyucuk jarum ke tumit bayi ku untuk ambil sedikit darahnya, aku tanda tangan form persetujuan itu," kata Ibnu, ketika dikonfirmasi Parboaboa lewat selular, Kamis (16/3/02023) sore. .
Ibnu menerangkan, pengambilan sampel darah dari tumit bayi pun dilakukan Jumat 10 Maret 2023, sekira sore hari.
"Katanya program ini bisa dilakukan setelah 2 x 24 jam, atau setelah 2 hari kelahiran paling cepat, dan paling lama lima hari setelah lahir. Tapi sekira waktu magrib, aku lihat kaki anak ku sudah dibalut kain kasa," jelas Ibnu.
Ia mengatakan bayinya yang lahir operasi dalam kondisi sehat dan sempurna, dengan berat badan 2,9 kilogram (Kg), kini di telapak kaki sebelah kanannya terbalut perban.
"Di situ aku panik sekali, pas melihat telapak kaki anak ku berubah berwarna merah darah, aku tanya sama perawat tetapi jawaban mereka satupun tak memuaskan. Anak ku terlihat gelisah gitu, semacam kesakitan. Jujur aku panik, baru beberapa hari lahir anak ku itu, awalnya cantik kok bisa begini. Sampai besoknya pun aku tak puas dengan jawaban pihak rumah sakit," kata Ibnu.
Setelah berdiskusi dengan keluarga, lanjut Ibnu, akhirnya diputuskan untuk membuat laporan ke polisi. Didampingi pengacara Siti Junaida Hasibuan, laporannya diterima Polda Sumut dengan bukti laporan nomor: STTLP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 14 Maret 2023.
Siti Junaida Hasibuan selaku kuasa hukum Ibnu Hutabarat mengatakan, kasus yang menimpa bayi kliennya ini harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah, karena program stunting yang ditawarkan pihak rumah sakit telah mengakibatkan seorang anak menderita.
"Saya minta Polda Sumut kerja cepat menindaklanjuti laporan klien saya, agar pemerintah pusat dan daerah segera mengetahui adanya kasus dugaan malapraktek akibat program stunting pemerintah ini," harapnya.