Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Modus 2 Pelaku Kasus Penipuan Uang Palsu

Pelaku kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

PARBOABOA, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers pada Selasa (22/11/2022) mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu yang dilakukan pelaku berinisial NC dan DL.

Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan kronologi penanganan kasus bermula dari adanya laporan korban berinisial RP yang mengaku tertipu setelah melakukan peminjaman uang kepada pelaku.

Dimana awalnya korban hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha. Ia kemudian bertemu dengan NC yang ternyata sudah dikenalnya sebelumnya.

"Secara kebetulan pelaku NC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," kata Komarudin di Aula Lt. 3 Polres, Selasa (22/11/2022).

Tak tanggung-tanggung, pelaku pun melancarkan aksinya dengan modus mengenalkan RP kepada DL orang yang telah bersekongkol dengan NC yang disebut sudah berhasil meminjam uang melaluinya.

Dengan dalih untuk mempermudah proses peminjaman, RP dituntut memberikan persyaratan seperti biaya administrasi senilai 10 persen dari total jumlah pinjaman. Lantas, korban yang sudah terdesak mempercayai hal itu, dan mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp100 juta saja untuk diberikan kepada NC.

"Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta tunai terhadap pelaku," ungkap Komarudin.

Lalu setelah itu, sesampainya korban dikediamannya, ia membuka tas tersebut dan mendapati bahwa nominalnya tidak sesuai kesepakatan cuma Rp2 miliar saja. Maka dari itu, RP akhirnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya tersebut.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu," jelas Komarudin.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung bertindak dan berhasil mengamankan kedua pelaku dikediamannya serta menyita 1 tas yang ada di rumah pelaku dengan total keseluruhan sebanyak 28 bendel, 1 bendel nilainya tertulis Rp10 juta, bila di asumsikan total keseluruhannya senilai Rp2,8 miliar.

"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkas Komarudin.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS