Kejaksaan Agung Terima Berkas Kasus Obstruction of Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: hallo.id/Bernadus)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas tahap satu kasus obstruction of justice.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang tersangka,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/09/2022).

Ketujuh tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, para tersangka akan disidangkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil,” kata Ketut.

Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1). UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS