PARBOABOA, Samosir - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, adapun keempat terdakwa yang diamankan, yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
Yos menjelaskan, keempat terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos, Jumat (19/3/2022).
Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yos menjelaskan, penahanan itu dilakukan lantaran dikhawatirkan empat terdakwa tersebut tidak kooperatif seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," jelasnya.
Yos menyebut, dalam perkara ini anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan empat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.