PARBOABOA, Pematang Siantar- Kelangkaan pasokan Minyakita menyebabkan beredarnya Minyakita oplosan di masyarakat.
Yakni, minyak curah yang dikemas dengan kemasan Minyakita.
Hal tersebut menjadi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Sragen, Jawa Tengah. Minyakita oplosan tersebut dijual Rp16 ribu per liter.
Di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah Rp14 ribu per liter.
Kejadian tersebut membuat Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung Robert Tua Siregar angkat bicara.
Dijumpai Parboaboa, Kamis (23/02/2023), ia mengatakan kelangkaan Minyakita disebabkan permasalahan suplai dan demand.
Karena pasokan Domestic Market Obligation (DMO) dari eksportir berkurang akibat penurunan ekspor, sehingga jumlah Minyakita yang diproduksi turun.
Sementara permintaan Minyakita terus meningkat, karena banyak konsumen minyak goreng premium beralih ke Minyakita.
"Kebijakan Kemendag yang membatasi penjualan Minyakita cukup efektif untuk jangka pendek,"katanya.
Robert mengatakan, kondisi tersebut tidak direspon baik oleh pasar. Pasalnya sejak 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Ini memicu munculnya praktik pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya pelaku pasar melakukan berbagai trik untuk kondisi ini.
Salah satunya dengan pengoplosan. Pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan label atau merek minyak goreng yang sudah terkenal di pasaran.
"Minyak goreng kemasan yang tidak terdaftar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan higienitasnya. Hal itu tentu berbahaya bagi konsumen," pungkasnya.
Editor: Betty Herlina