PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut membentuk tim terkait kematian Bripka Arfan Saragih yang diduga meninggal akibat minum sianida, atas keterlibatannya di kasus penggelapan pajak kendaraan senilai Rp2,5 miliar di Samsat Samosir Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pangururan.
Pihak keluarga Bripka Arfan yang tidak terima dan merasa ada yang janggal dengan kasus kematian tersebut kemudian melapor ke Polda Sumut dan penanganan perkaranya langsung diambil alih dari Polres Samosir dengan membentuk tim gabungan.
"Tm terdiri dari Reserse Krimsus, reserse Krimum dan Propam. Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/03/2023).
Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah mendengarkan apa yang menjadi keresahan pihak keluarga almarhum atas kematian anggota polisi yang bertugas di bagian Satlantas Polres Samosir ini.
"Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," jelas Hadi.
Bripka Arfan Ditemukan Tewas
Bripka Arfan Saragih ditemukan terkapar tak bernyawa di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari 2023 lalu.
Polres Samosir yang bekerja sama tim ahli digital dan tim forensik menyebutkan kalau Bripka Arfan tewas karena meminum racun sianida.
Polisi membeberkan dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan juga ada botol diduga berisi serbuk racun.
Kapolres Samosir Yogie Hardiman menyampaikan, kematian Bripka Arfan terkait dengan penyelidikan Sat Reskrim Polres Samosir mengenai dugaan penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.
Kasus penggelapan pajak kendaraan ini menyeret Bripka Arfan dan empat orang Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir. Menurut Kapolres, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak 2018. Total kerugian Rp2,5 miliar.
Kata Yogi, jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini sudah mencapai 300 orang wajib pajak (WP) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
"Ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini," ujarnya.
Dilanjutkan Yogi, pada tanggal 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi propam.
Saat itulah, tak lama proses penyelidikan dimulai oleh Sat Reskrim Polres Samosir mengenai dugaan penggelapan pajak kendaraan, Bripka Arfan ditemukan tak bernyawa.